Jasapengacara perceraian Jakarta - A adalah istri dari suami yang berstatus PNS. Suatu hari ia mendapat surat berisi panggilan sidang gugatan perceraian dari suami. Walaupun tak keberatan diceraikan karena rumah tangga mereka selalu diwarnai keributan, A agak khawatir dengan biaya hidupnya sehari-hari pasca perceraian nanti.

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara BKN mengatakan bagi para istri yang diceraikan oleh suami yang berstatus pegawai negeri sipil PNS berhak mendapatkan setengah gaji mantan suaminya tersebut. Pelaksana Tugas Plt Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi BKN Paryono mengatakan aturan mengenai pemberian gaji bagi pasangan PNS yang telah bercerai diatur di dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 10/1983 yang diperbaharui menjadi PP Nomor 45/1990. Kendati demikian, kata Paryono ada beberapa syarat agar istri yang bercerai dengan suami bisa mendapatkan setengah dari gaji mantan suami yang berstatus PNS. Aturan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian gaji untuk para mantan istri PNS kata Paryono diatur di dalam Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 dan PP Nomor PP Nomor 45/1990. " Gaji suami bisa langsung dipotong dari bendaharawan gaji," jelas Paryono kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa 23/3/2021.Halaman 2>> Cara Mendapatkan Bagian Gaji PNS BACA HALAMAN BERIKUTNYA DaftarHak-hak Istri yang Menggugat Cerai Suami PNS Memang, seorang suami wajib memberikan beberapa hak-hak dari bekas istri setelah putusan cerai dari pengadilan Agama. Sebagai seorang PNS, Anda juga harus memberikan hak-hak bekas istri, salah satunya adalah nafkah bulanan.
Jakarta - Aturan cerai PNS telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS, yang kemudian disempurnakan menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam aturan tersebut, terdapat mekanisme pembagian hasil gaji PNS untuk mantan istri yang diceraikanDalam Pasal 8 PP Nomor 10 Tahun 1983 disebutkan, apabila PNS pria mengajukan perceraian maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk membiayai kehidupan mantan istri serta anak-anaknya."Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya," bunyi aturan tersebut seperti dikutip detikcom. Namun, apabila dari hubungan perkawinan tersebut yang bersangkutan tidak memiliki anak, maka PNS pria wajib memberikan setengah gajinya kepada mantan istri."Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi," bunyi ayat pembagian gaji itu kemudian disempurnakan dalam PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam aturan yang telah disempurnakan itu, pembagian gaji kepada mantan istri tidak diberlakukan apabila perceraian terjadi dengan alasan tertentu."Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya," bunyi PP 45/1990 bagaimana jika pihak istri yang meminta cerai? Apakah PNS pria tetap harus membagi gajinya? Klik halaman juga Video PNS Ganteng Melawan Stigma Negatif Masyarakat[GambasVideo 20detik]
Sebenarnyadalam agama islam Haram jika istri asal gugat cerai, tapi juga dibolehkan istri gugat cerai suami dengan alasan 7 hal ini. A. Hukum Asal Wanita Gugat Cerai Adalah Haram Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hal ini, diantaranya, Dari Tsauban radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Untuk istri yang hendak melakukan gugat cerai suami PNS pegawai negeri sipil. Ada baiknya jika Anda simak penjelasan berikut terlebih dahulu. Dengan demikian Anda pun akan mengerti dan paham apa hak dan kewajiban sesuai aturan yang dasarnya jika melihat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, dapat dinyatakan bahwa setiap istri berhak melakukan gugat cerai kepada suaminya. Baik suaminya itu berstatus PNS atau hanya itu, bahkan dalam agama Islam pun yang menyatakan ikrar perceraian ada pada suami. Tetap memberikan peluang bagi istri untuk melakukan gugat cerai terhadap tetapi hak apa saja kiranya yang bisa didapatkan istri setelah menggugat cerai suaminya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya jika Anda simak penjelasan atau studi kasus berikut terlebih yang menggugat ceraiDalam sebuah studi kasus ada seorang suami PNS yang melakukan cerai talak pada istrinya. Dari tindakannya tersebut, tentunya ada beberapa kewajiban yang harus dilakukannya pada mantan istri. Berikut penjelasannyaBerdasarkan hukum Islam Jika melihat pada hukum Islam, apabila suami menjatuhi talak pada istrinya tentunya ia tetap harus memberikan nafkah serta kiswah pada istrinya yang dilakukan selama masa iddah. Terkecuali untuk istri yang dijatuhi talak ba’in yaitu talak yang tidak dapat rujuk. Terkecuali pihak istri telah menikah dengan orang lain terlebih suami pada mantan istri berdasarkan hukum itu, jika dilihat dari aturan hukum negara, kewajiban suami apabila dirinya telah melakukan cerai talak pada istri telah diatur pada Pasal 41 UU Perkawinan yang mana kewajiban tersebut akan ditentukan oleh pihak ada pula aturan lainnya yang dibuat lebih khusus bagi para PNS. Kewajibannya setelah menceraikan istri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun aturan tersebut, dinyatakan bahwa bagi suami PNS yang mengajukan cerai talak atau menggugat cerai wajib untuk menyerahkan sebagian gajinya bagi anak dan tersebut dilakukan dengan jumlah ⅓ satu pertiga untuk masing-masingnya. Untuk dirinya ⅓ satu pertiga, untuk istrinya ⅓ satu pertiga dan begitu pun untuk anak-anaknya dalam jumlah yang jika pasangan tersebut belum memiliki anak kewajibani untuk menafkahi mantan istrinya itu berada dalam jumlah yang sama dengan dirinya. Dalam hal ini ½ setengah bagian untuk dirinya dan ½ setengah lagi untuk penjelasan di bagian atas tadi dapat Anda lihat bahwa kewajiban tersebut hanya berlaku apabila pihak yang melakukan gugat cerai atau cerai talak adalah suami. Lantas bagaimana jika gugat cerai suami pns dilakukan oleh pihak istri?Jadi apabila pihak istri yang melakukan gugat cerai tentunya tidak ada kewajiban bagi pihak mantan suami untuk memberikan nafkah atau pembagian penghasilan hanya itu, pihak suami juga tidak wajib memberikan nafkah bagi mantan istri. Hal tersebut terjadi apabila perceraian disebabkan oleh beberapa alasan khusus, seperti halnya Istri melakukan zinaIstri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat, entah itu secara lahir atau bahkan batin pada menjadi sosok pemadat, pemabuk serta penjudi yang tidak dapat disembuhkanIstri meninggalkan suami tanpa izin atau bahkan tanpa adanya alasan yang jelas dan hal tersebut berada di luar batas juga Berapa Biaya yang Dikeluarkan Untuk Perceraian?Jangka waktu pemberian nafkah bagi mantan istri PNS Untuk jangka waktu dari pemberian nafkah bagi mantan istri tersebut akan berlaku selama pihak istri belum menikah kembali. Sementara itu, jika istri menikah lagi, maka kewajiban tersebut pun berhenti sampai saat kata lain, kewajiban mantan suami untuk menafkahi mantan istri dalam jumlah ⅓ atau pun ½ dari gajinya tersebut hanya berlaku apabila istrinya belum menikah merujuk pada aturan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam KHI, mantan suami dinyatakan wajib untuk memberikan nafkah dan juga kiswah pada mantan istrinya selama masa itu, khusus bagi PNS mereka juga harus menuruti aturan negara. Dalam hal ini mereka harus memberikan nafkah dalam waktu yang tidak bisa ditentukan. Bahkan menunggu hingga pihak mantan istri menikah tetapi untuk praktiknya itu sendiri hal tersebut umumnya ditentukan oleh pihak pengadilan. Hakim akan melihat fakta-fakta pada saat perkara perceraian diceraikan. Ini misalnya terlihat pada perkara dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/ AG/ perkara tersebut, seorang PNS pria mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya di pengadilan agama. Sejak awal permohonan, sang suami memang tidak menyebutkan akan membagi gajinya kepada istrinya. Suami beralasan bahwa istrinya tidak berhak mendapatkan potongan gajinya karena istrinya dianggap nusyuz alias istri juga di persidangan tidak spesifik mengajukan tuntutan pemotongan gaji suaminya yang PNS itu. Alhasil hakim pengadilan agama hanya memutuskan bahwa mantan suami hanya berkewajiban memberikan nafkah selama masa iddah. Selain itu, hakim juga menghukum suami memberikan nafkah terutang kepada mantan istrinya. Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung menguatkan putusan pada kasus di bagian atas tadi, dapat Anda lihat bahwa aturan mengenai jumlah atau lamanya pemberian nafkah tersebut tidak sesuai dengan aturan Disiplin PNS. Hal tersebut disesuaikan dengan aturan undang-undang perkawinan secara umum dan juga keputusan hakim yang sifatnya kiranya penjelasan singkat mengenai hak dan kewajiban dari suami atau bahkan istri yang melakukan gugat cerai suami juga Syarat & Prosedur Perceraian PNSAnda butuh konsultasi atau jasa hukum keluarga untuk mengurus masalah perceraian? Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya atau info untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!IHW, demikian sapaan lainnya. Sejak diangkat sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi pada tahun 2010, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini telah memegang banyak perkara litigasi. Mulai dari hukum pidana, perdata, hukum keluarga dan juga ketenagakerjaan.
HUKUMISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI (KHULU') Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan hal ini, diantaranya, Dari Tsauban radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
BerandaKlinikKeluargaAkibat Hukum Jika PN...KeluargaAkibat Hukum Jika PN...KeluargaJumat, 24 Februari 2012Saya dan istri adalah sesama PNS dan telah menikah selama 4 tahun dan dikaruniai anak berumur 3 tahun. Kini saya berencana akan menggugat cerai istri karena ketidakcocokan dalam rumah tangga. Yang saya tanyakan, bagaimana dengan gaji saya dan istri? Saya dengar apabila PNS bercerai maka gaji PNS saya akan dipotong dan diberikan pada istri, benarkah itu? Padahal kami sesama PNS dan istri sebagai PNS juga memiliki pemasukan tetap sendiri, masakan gaji tetap dipotong? Mohon bantuannya, terima Kami turut prihatin atas masalah rumah tangga Anda. Idealnya suatu perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Oleh karena itu, kami sarankan Anda lakukan upaya-upaya menyelesaikan permasalahan Anda dengan Istri Anda tanpa melalui pertanyaan Anda, informasi mengenai pemotongan gaji suami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil PNS bila menceraikan istrinya yang juga PNS adalah benar. Hal tersebut diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil “PP 10/1983” sebagaimana telah diubah oleh PP No. 45 Tahun 1990. Pasal 8 ayat 1 PP 10/1983 menyatakan ”apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.” Jadi kewajiban untuk menyerahkan sebagian gaji tersebut hanya timbul bila perceraian adalah atas kehendak suami. Dalam hal ini, Anda dianggap sebagai pihak yang menghendaki perceraian, karena Andalah yang berencana menggugat cerai Istri Anda. Padahal “Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya” lihat Pasal 8 ayat [5] PP 10/1983.Lebih lanjut Pasal 8 ayat 2 PP 10/1983 menyatakan “Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.” Jadi, bila Anda menggugat cerai Istri Anda, maka sepertiga dari gaji Anda sebagai PNS akan dibagi untuk menghidupi Istri Anda. Selain itu, Anda juga harus membagi sepertiga gaji Anda untuk menghidupi Anak Anda. Sedangkan, Anda hanya berhak menerima sepertiga dari gaji Anda sebagai PNS, karena duapertiga gaji Anda harus diberikan kepada bekas Istri dan Anak tambahan, ketentuan Pasal 8 ayat 7 PP 10/1983 menyatakan bahwa “Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.” Jadi, kewajiban untuk memberikan sepertiga gaji Anda kepada Istri Anda akan hapus bila Istri Anda kawin lagi dengan orang lain. Baca juga artikel Hak Isteri atas Gaji Suami Gaji Pokok atau Penghasilan?2. Kewajiban untuk memberikan sebagian dari gaji Anda kepada bekas Istri Anda tetap ada walaupun Istri Anda juga menerima gaji sebagai pemasukan tetap. Hal ini merupakan kewajiban yang diatur secara tegas di dalam peraturan jawaban dari kami, semoga membantuDasar hukum1. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;2. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Tags
KBRN Aceh Utara : Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara mencatat, kasus perceraian terhitung dari bulan Januari hingga Juli 2020, mencapai 426 kasus. Dari kasus perceraian itu, yang masih dominan adalah isteri melakukan gugat cerai suami (permohonan istri), dibandaingkan suami
BerandaKlinikKeluargaPembagian Gaji setel...KeluargaPembagian Gaji setel...KeluargaJumat, 10 Februari 2023Saya mau tanya soal perceraian PNS. Saya seorang PNS dan seorang muslim berniat menceraikan istri saya dikarenakan ketidakharmonisan dalam keluarga. Yang ingin saya tanyakan berapa lama saya harus menanggung istri yang telah saya ceraikan? Dalam UU Kepegawaian dikatakan saya harus memberikan nafkah kepada mantan istri sebesar 1/3 dari gaji pokok saya setiap bulan atau 1/2 dari gaji pokok bila tidak ada anak dalam rumah tangga. Dalam Islam sebagai muslim saya hanya dibatasi menafkahi mantan istri hanya sampai masa idahnya lebih kurang 3 bulan. Yang ingin saya tanyakan dalam hukum negara berapa lama sebenarnya saya harus menafkahi mantan istri saya? Mohon bantuan hukum negara, kewajiban untuk memberikan sepertiga gaji mantan suami PNS kepada mantan istrinya akan terhapus bila mantan istrinya tersebut menikah lagi dengan orang lain. Artinya, mantan istri PNS yang menikah lagi dengan orang lain setelah bercerai dengan mantan suaminya itu tidak mendapat bagian sepertiga dari gaji mantan suaminya lagi. Namun dalam praktiknya, pengadilan bisa saja memerintahkan PNS pria yang bersangkutan untuk memberikan nafkah hanya sampai masa iddah si mantan istri saja. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Berapa Lama PNS Harus Menafkahi Mantan Istrinya? yang pertama kali dipublikasikan pada 4 Desember 2015, dan pertama kali dimutakhirkan pada Senin, 14 Februari informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra membahas pembagian gaji atau nafkah istri setelah perceraian PNS atau Pegawai Negeri Sipil, mari simak aturan perceraian PNS dan syarat perceraian PNS terlebih dahulu. Syarat-syarat dalam proses perceraian PNS diatur dalam PP 10/1983 sebagaimana diubah dengan PP 45/ syarat atau aturan perceraian PNS adalah sebagai berikut.[1] PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari PNS yang berkedudukan sebagai penggugat atau tergugat harus mengajukan permintaan secara surat permintaan izin tertulis yang dibuat untuk mendapatkan surat keterangan, harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari Juga Wajibkah CPNS yang Akan Bercerai Memperoleh Izin Atasan?Kewajiban Mantan Suami Menafkahi Mantan Istri Menurut Hukum IslamMenyambung pertanyaan Anda, benar adanya bahwa di dalam Islam diatur bahwa bila perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberi nafkah dan kiswah pakaian kepada bekas istri selama dalam idah. Kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba'in talak yang tidak bisa rujuk sebelum istri menikah dengan orang lain terlebih dulu atau nusyuz istri durhaka kepada suami dan dalam keadaan tidak hamil.[2]Kewajiban Mantan Suami Menafkahi Mantan Istri Menurut Hukum NegaraKemudian, dalam hukum negara, kewajiban nafkah suami diatur dalam UU Perkawinan. Diterangkan bahwa dalam perkawinan yang putus karena perceraian, pengadilan dapat mewajibkan bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.[3]Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa perintah kewajiban mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan atau menafkahi mantan istrinya ada pada pengadilan. Lebih khusus lagi, aturan soal kewajiban nafkah atau pembagian gaji PNS cerai tertuang dalam PP 10/1983 sebagaimana telah diubah oleh PP 45/ bahwa apabila perceraian PNS terjadi atas kehendak pria, maka pria yang berstatus PNS tersebut wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.[4] Kemudian, pembagian gaji PNS cerai yang dimaksud adalah sepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga lagi untuk anak-anaknya.[5] Namun, bila tidak ada anak, bagian gaji yang wajib diserahkan PNS pria tersebut kepada istrinya adalah setengah dari gajinya.[6] Penting untuk diketahui bahwa kewajiban untuk menyerahkan sebagian gaji tersebut hanya timbul apabila perceraian adalah atas kehendak suami, yang mana ini sama dengan kasus Anda. Namun, apabila PNS digugat cerai oleh istri atau perceraian berasal dari kehendak istri, maka mantan istri tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya.[7]Alasan Gugurnya Kewajiban Pembagian Gaji PNS yang BerceraiDalam kondisi perceraian PNS atas permintaan suami, ada beberapa alasan yang dapat membatalkan atau menggugurkan pemberian nafkah atau pembagian gaji kepada bekas istrinya. Alasan yang dimaksud[8]Istri berzinaIstri melakukan penganiayaan berat kepada suamiIstri menjadi pemabukIstri menjadi pemadatIstri menjadi penjudiIstri meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasanJangka Waktu Pemberian Nafkah untuk Mantan Istri PNSMenjawab pertanyaan Anda, sampai kapan Anda menafkahi mantan istri setelah perceraian PNS terjadi, tertuang dalam Pasal 8 ayat 7 PP 45/1990 yang menerangkan bahwa apabila bekas istri PNS yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin demikian, kewajiban untuk memberikan sepertiga gaji suami PNS kepada mantan istrinya akan hapus bila mantan istrinya tersebut menikah lagi dengan orang lain. Artinya, istri yang menikah lagi dengan orang lain setelah bercerai dengan mantan suaminya yang berstatus PNS tidak mendapat bagian dari gaji mantan suaminya memang dalam KHI diatur bahwa mantan suami wajib memberi nafkah dan kiswah kepada bekas istri selama dalam idah. Namun sebagai PNS, Anda juga wajib tunduk pada hukum negara di mana kewajiban yang timbul setelah perceraian PNS, Anda menafkahi mantan istri hapus terhitung saat mantan istri kawin lagi. Dengan kata lain, selama mantan istri Anda itu belum kawin lagi, kewajiban Anda untuk memberikan nafkah tetap dalam praktiknya, keputusan apakah Anda berkewajiban menafkahi mantan istri Anda itu sampai masa idah atau sampai mantan istri Anda menikah lagi itu nantinya ada pada hakim saat perkara perceraian PNS ini diperiksa di PutusanDalam sebuah persidangan pada tingkat pertama, hakim menghukum seorang mantan suami yang berstatus PNS untuk memberikan nafkah sepertiga gajinya sampai mantan istrinya itu kawin hakim pada tingkat banding disebutkan ketentuan pemberian sepertiga gaji PNS itu bukanlah merupakan hukum acara pengadilan agama, melainkan murni administrasi sebagai PNS, sehingga tergugat rekonvensi mantan suami hanya membayar nafkah idah lanjut, pada tingkat kasasi Hakim Agung melalui Putusan MA No. 819 K/Ag/2017 juga berpandangan sama dengan Pengadilan Tinggi sebelumnya, bawa aturan pembagian gaji itu bukan merupakan perangkat hukum di pengadilan karena termasuk peraturan disiplin dalam membina korps pegawai negeri, sehingga akhirnya diputuskan bahwa nafkah yang diberikan oleh mantan suami yang berstatus sebagai PNS kepada mantan istrinya itu hanyalah sampai masa idah jawaban dari kami terkait perceraian PNS yang ditanyakan, semoga HukumUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Mahkamah Agung Nomor 819 K/Ag/2017.[5] Pasal 8 ayat 2 PP 10/1983[6] Pasal 8 ayat 3 PP 10/1983[7] Pasal 8 ayat 5 PP 45/1990[8] Pasal 8 ayat 4 PP 45/1990Tags

Selasa 30/03/2021 12:46 WIB Di Kota Bekasi, 2.984 Istri Gugat Cerai Suami Selama 2020 Pengadilan Agama Bekasi I A BEKASI SELATAN, DAKTA.COM - Sepanjang tahun 2020, tercatat ada sebanyak 2.984 istri di Kota Bekasi menggugat cerai suami. Sementara jumlah cerai talak atau suami menceraikan istri berjumlah 1.113 kasus.

Izin cerai utamanya bagi yang berstatus sebagai PNS Pegawai Negeri Sipil memiliki prosedur tersendiri. Izin cerai PNS nyatanya tidak mudah karena dalam prosesnya, negara ikut terlibat dalam mengatur hal yang bersifat privasi hajat hidup PNS ditanggung oleh negara, maka negara dirasa perlu mengatur dan mengadakan supervisi dalam kehidupan pribadi sang abdi aturannya, PNS diikat oleh berbagai regulasi karena urusan PNS menjadi urusan negara pula. Olehnya, ada beberapa aturan yang mengatur ihwal izin perkawinan hingga perceraian seorang PNS di Indonesia. Khusus untuk kasus perceraian yang dialami oleh seorang PNS, PNS bersangkutan wajib mengajukan izin. Simak penjelasannyaApa Itu Izin Cerai PNSIzin cerai pns adalah izin yang diajukan oleh aparatur yang berstatus sebagai PNS untuk meminta persetujuan perceraian dari atasan atau pejabat yang bersangkutan sesuai hierarki lingkungan tersebut termuat secara implisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PP No. 10/1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PP No. 45/1990.Apakah Seorang PNS Wajib Memiliki Izin Perceraian Sebelum Menceraikan PasangannyaSeorang PNS wajib mengajukan izin perceraian kepada atasan ataupun pejabat sesuai tingkatan hierarki di tempat satuan kerjanya. Dalam Pasal 3 PP No. 10/1983, izin perceraian pns wajib diajukan secara tertulis dan memuat alasan-alasan mengenai dasar permintaan pengajuan perceraian pada Pasal 3 PP No. 10/1983 jo PP No. 45/1990 memberikan ketentuan tambahan bahwa PNS baik berposisi sebagai tergugat maupun penggugat sama-sama wajib mengajukan izin Adanya Surat Rekomendasi Cerai Dalam perceraian PNSManfaat adanya surat rekomendasi cerai dari atasan atau pejabat struktural sebagai prosedur dalam izin cerai PNS adalah bahwa PNS yang bersangkutan dapat memiliki rentang waktu yang cukup untuk memikirkan keputusannya dalam PP No. 10/1983, rentang waktu dalam mengeluarkan surat rekomendasi cerai adalah selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak permintaan izin perceraian tersebut diterima oleh pejabat yang Alasan yang Bisa Digunakan Dalam Izin Cerai PNSAlasan-alasan jelas yang dipertimbangkan dalam izin cerai PNS, diantaranya adalahPasangan melakukan perzinahan;Pasangan melakukan penganiayaan berat baik lahir maupun batin;Pasangan merupakan pemabuk, penjudi, pemadat dan sukar disembuhkan;Meninggalkan pasangan tanpa alasan yang jelas selama 2 tahun berturut-turut;Pasangan dijatuhi hukuman penjara dengan masa tahanan 5 tahun ke Hukum yang Mengatur Izin Cerai PNSBeberapa aturan hukum yang menjadi dasar dalam pengaturan izin cerai PNS, diantaranya;Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Mengurus Surat Izin Cerai PNSSebelum mengajukan dokumen cerai ke pengadilan, PNS wajib mengurus surat izin cerainya terlebih dahulu yang memiliki syarat antara lainPNS yang melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai penggugat wajib mengajukan surat izin cerai secara tertulis dari atasan atau pejabat yang memiliki kedudukan hierarkis lebih tinggi di tempat satuan kerjanya. Setelah mendapatkan izin maka proses perceraian bisa kemudian diajukan ke yang berkedudukan sebagai tergugat wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan cerai dari pasangannya kepada atasan atau pejabat yang memiliki kedudukan hierarkis untuk mendapatkan surat keterangan selambat-lambatnya 6 hari yang sama-sama berstatus PNS dan mengajukan permohonan surat izin cerai dan mendapatkan surat keterangan atau surat izin terlebih dahulu dari izin diajukan secara tertulis kepada atasan atau pejabat dengan memuat alasan-alasan yang jelas seperti alasan perceraian karena pasangan terbukti melakukan perzinahan, pasangan melakukan perbuatan judi maupun mabuk-mabukan, pasangan melakukan penganiayaan, dan atasan atau pejabat yang menerima surat izin perceraian wajib melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menerima surat izin cerai, salah satunya melakukan upaya merukunkan kembali kedua belah pihak dan memanggil atau meminta keterangan dari pihak yang atasan atau pejabat tidak berhasil mendamaikan atau merukunkan kembali ke dua belah pihak, maka proses pemberian izin dilaksanakan secepatnya sesuai jangka waktu yang Mengurus Izin Cerai PNSBerikut prosedur mengurus izin cerai PNS adalahMengajukan permohonan izin cerai secara tertulis kepada atasan atau pejabat struktural yang didisposisi dari pejabat eselon ke pejabat eselon yang proses pengajuan permohonan telah selesai, PNS tersebut akan mendapatkan surat izin cerai yang ditandatangani oleh Kepala Daerah. Sedangkan untuk PNS yang berkedudukan sebagai tergugat, permohonan yang diajukan adalah permohonan surat keterangan untuk melakukan perceraian/surat pemberitahuan adanya gugatan cerai yang dapat ditandatangani oleh Sekretaris surat izin cerai PNS merupakan persyaratan administratif sebelum PNS melanjutkan kasus perceraiannya ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Surat Rekomendasi Cerai Dari AtasanContoh surat izin cerai bagi PNS sesuai Lampiran Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipilsurat rekomendasi cerai dari atasanLihat selengkapnya di Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada JustikaUntuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. WzKYcyg.
  • 0loxzh980z.pages.dev/330
  • 0loxzh980z.pages.dev/332
  • 0loxzh980z.pages.dev/1
  • 0loxzh980z.pages.dev/29
  • 0loxzh980z.pages.dev/145
  • 0loxzh980z.pages.dev/144
  • 0loxzh980z.pages.dev/244
  • 0loxzh980z.pages.dev/236
  • 0loxzh980z.pages.dev/374
  • istri pns gugat cerai suami swasta